Soal Tes Hukum Tata Negara
Ada sejumlah definisi yang dirumuskan oleh para pakar untuk mendeskripsikan tentang Hukum Tata Negara. Namun, pada umumnya mengacu kepada formula yang mengartikan secara tegas sebagai hukum yang mengatur tentang negara. Beberapa definisi antara lain seperti berikut ini.
“Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara”, seperti dikemukakan oleh Logemann dalam bukunya Over de theorie van een stelling staatsrecht (1954: 81). Negara dipandang sebagai suatu organisasi yang terdiri dari berbagai fungsi yang saling berkaitan mendukung dan membentuk negara tersebut secara keseluruhan. Organisasi negara dipandang sebagai organisasi jabatan-jabatan. Di mana dibedakan antara jabatan dan fungsi. Fungsi dalam arti sosiologisnya, sedangkan jabatan merupakan arti yuridis. Dikemukakan bahwa Hukum Tata Negara adalah kumpulan kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
Definisi yang dikemukakan Logemann lebih melihat Hukum Tata Negara yang mengatur bentuk dan lembaga organisasi negara mengomentari definisi tersebut Usep Ranawidjaja dalam bukunya Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya (1983: 13) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pribadi hukum jabatan yang meliputi serangkaian mengenai persoalan, subjek kewajiban, subjek nilai (waardesubject), personifikasi, perwakilan, timbul dan lenyapnya kepribadian pembatasan wewenang, sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan yang berlaku dalam pengertian lingkungan kekuasaan atau manusia dalam suatu negara.
Mirip dengan Logemann, Scholten (1935), dalam bukunya Algemenelehree mengemukakan bahwa “Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara”. Memandang negara sebagai suatu organisasi, dalam organisasi tersebut diatur hubungan antara lembaga dan memuat aturan hukum tentang hak dan kewajiban dari masing-masing lembaga atau badan tersebut. Dalam definisi di atas belum terlihat bagaimana pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara.
Definisi yang telah memberikan deskripsinya tentang hak dan kewajiban warga negaranya antara lain dikemukakan oleh Van der Pot yang mendefinisikan Hukum Tata Negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing dan hubungan di antara individu-individu pada negara tersebut.
Apeldorn (1954) dalam bukunya Ínleding tot de studie van het Nederlandensreecht mengartikan sebagai hukum negara dalam arti sempit untuk membedakan dengan “Hukum Tata Negara dalam arti luas yang terdiri dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang merupakan bagian dari hukum negara tersebut adalah hukum yang mengatur orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan serta batas-batas kekuasaannya.”
Van Vollenhoven (1934) dalam bukunya yang berjudul Statsreechts Overzee, Hukum Tata Negara diartikan sebagai hukum yang mengatur masyarakat atas masyarakat hukum bawah menurut tingkatannya yang menentukan wilayahnya dan penduduknya serta menentukan badan-badan berikut fungsi dan kewenangannya.
Definisi ini tampak lebih berdimensi sosiologis dengan menitikberatkan kepada fungsinya, dan menitikberatkan kepada makna negara sebagai organisasi masyarakat yang terdapat di dalamnya hubungan antara lapisan masyarakat hukum, yaitu membedakannya dalam kelompok masyarakat hukum atas dan bawahan, hubungan inilah yang diatur oleh Hukum Tata Usaha Negara. Dalam definisi ini mencakup unsur: hubungan hukum, masyarakat hukum, bawahan dan atasan, badan-badan atau lembaga negara, penataan kekuasaan dalam bentuk fungsi dan wewenangnya.
Latihan Soal Tes CPNS - Tata Negara
Dari beberapa defenisi yang kita kutip di atas, secara sederhana dapat kita artikan bahwa Hukum Tata Negara merupakan hukum atau aturan yang mengikat dalam suatu sistem pemerintahan yaitu negara dimana didalamnya terdapat masyarakat hukum dan organisasi negara yang mengaturnya. Sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum penting sekali bagi kita untuk mengerti tentang Hukum Tata Negara. Memahami dan mempelajari Hukumm Tata Negara merupakan bagian dari wawasan kebangsaan. Maka dari itu bagi setiap calon abdi negara secara wajib harus memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Karena hal ini penting sebagai nilai yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia, secara khusus bagi para calon Abdi Negara atau Aparatur Sipil Negara.




Komentar
Posting Komentar